Oknum Wartawan Pemeras Ditetapkan Tersangka
ProBMR, Kotamobagu- Dua dari tiga oknum wartawan yang di duga melakukan pemerasan di salah satu sekolah menengah Kotamobagu akhirnya menyandang status tersangka. Mereka yang ditetapkan tersangka masing-masing inisial PP alias Pit dan AM alias Adi.
Hal ini disampaikan Kepala Polisi Resor Bolaang Mongondow AKBP Wiliam Simanjuntak SIK, saat diwawancarai sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Jumat (20/2).
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap para pelaku, setelah dilakukannya penyelidikan oleh penyidik.
“Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan pelaku ditambah barang bukti yang diamankan maka 2 pelaku resmi ditetapkan tersangka,” Ungkap Wiliam.
Lanjut Wiliam, pihaknya berkomitmen untuk memproses kasus ini sampai tuntas.
“Kasus ini tetap diproses terus,” Ujarnya.
Sementara salah satu oknum wartawan yang ditetapkan tersangka, PP alias Pit , enggan memberikan keterangan saat diwawancarai. Pelaku berusaha menghindar dari para wartawan untuk meminta penjelasan terkait permasalahan tersebut.
Para pelaku dijerat dengan pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukumana paling lama sembilan tahun kurungan.
Sebagai informasi, sebelumnya pihak kepolisian menangkap basah 3 oknum wartawan saat sedang melakukan pemerasan kepada sejumlah guru di sekolah. Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil menyita uang 5 juta rupiah, sebagai barang bukti pemerasan. (ddj)