Kotamobagu

Inpektorat Himbau Pejabat Pemkot Serahkan LHKASN

Adnan Masinae.
Adnan Masinae.

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU- Menindaklanjuti surat edaran KemenPAN-RB Nomor 1 tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) yang mewajibkan eselon II  melaporkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN). Inpektorat Kota Kotamobagu, menghimbau pejabat  ASN eselon II dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, untuk segera menyerahkan LHKASN.

Menurut Plt, Inpektorat Kota Kotamobagu, Adnan Masinae, sebanyak 40 persen belum menyerahkan LHKASN tersebut. Padahal, batas akhir laporan tahunan tersebut, yakni akhir April mendatang.

Selain itu, kata Adnan,  pelaporan tersebut bertujuan dalam pembersihan dan penegahan dari korupsi di lingkungan Apratur Negara. “Pemasukan kekayaan pejabat sudah melalui sistem online. Jadi, menurutnya tak ada lagi alasan untuk menunda,” kata Adnan, (23/3).

Ia menegaskan, untuk para pejabat yang tidak memasukan sampai batas waktu yang telah dtentukan, pastinya ada sanksi tersendiri. Salah satunya dalam pengurusan administrasi kepangkatan. “Biasanya dalam pengurusan administrasi kepangkatan bisa dipersulit. Karena, laporan harta kekayaan harus dimasukan,” tandasnya. (ddj)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close