AdvertorialKotamobagu

Kotamobagu Ketambahan Dokter Spesialis

Wali Kota Kotamobagu,Tatong Bara, menandatangani MoU dengan Kementrian kesehatan
Wali Kota Kotamobagu,Tatong Bara, menandatangani MoU dengan Kementrian Kesehatan RI.

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU- Penugasan dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kotamobagu  melalui program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS), resmi dilaksanakan. Setelah Wali Kota  Kotamobagu, Tatong Bara menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementrian Kesehatan (Kemenkes), Untung Suseno, di Hotel Puri Jakarta, Kamis (9/3).

Suasana pertemuan para kepala daerah dengan kemetrina kesehatan.
Suasana pertemuan para kepala daerah dengan kemetrina kesehatan.

Program WKDS merupakan upaya pemerataan dokter spesialis yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 4 Tahun 2017 tentang wajib kerja dokter spesialis yang disahkan pada 12 Januari lalu. Dalam Perpres itu disebutkan setiap dokter spesialis yang baru lulus dari perguruan tinggi baik dalam maupun luar negeri per 12 Januari, wajib menjadi peserta WKDS dan ditempatkan di rumah sakit pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Tampak Wali Kota dengan para Kepala Daerah bersama Sekjen Kementrian Kesehatan RI usai penenandatanganan MoU.
Tampak Wali Kota dengan para Kepala Daerah bersama Sekjen Kementrian Kesehatan RI usai penenandatanganan MoU.

Bertambahnya jumlah dokter spesialis di rumah sakit yang berlokasi di Kelurahan Pobundayan, Kecamatan Kotamobagu Selatan, itu akan sangat membantu Pemerintah Kota (Pemkot) dalam memenuhi standar pelayanan kesehatan yang maksimal. Selain itu, ketambahan jumlah dokter itu akan mengatasi kekurangan jumlah tenaga dokter khususnya dokter bedah, sepsialis anak, kandungan, penyakit dalam dan anastesi.

“Alhamdulillah Kota Kotamobagu ketambahan dokter spesialis hasil kerja sama dengan Kementrian Kesehatan. Dari 124 daerah yang mengusulkan permohonan dokter spesialis hanya 90 daerah yang disetujui termasuk Kota Kotamobagu,” kata Wali Kota. (ddj/Adv)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close