Kotamobagu Ketambahan Dokter Spesialis

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU- Penugasan dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kotamobagu melalui program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS), resmi dilaksanakan. Setelah Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementrian Kesehatan (Kemenkes), Untung Suseno, di Hotel Puri Jakarta, Kamis (9/3).

Program WKDS merupakan upaya pemerataan dokter spesialis yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 4 Tahun 2017 tentang wajib kerja dokter spesialis yang disahkan pada 12 Januari lalu. Dalam Perpres itu disebutkan setiap dokter spesialis yang baru lulus dari perguruan tinggi baik dalam maupun luar negeri per 12 Januari, wajib menjadi peserta WKDS dan ditempatkan di rumah sakit pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Bertambahnya jumlah dokter spesialis di rumah sakit yang berlokasi di Kelurahan Pobundayan, Kecamatan Kotamobagu Selatan, itu akan sangat membantu Pemerintah Kota (Pemkot) dalam memenuhi standar pelayanan kesehatan yang maksimal. Selain itu, ketambahan jumlah dokter itu akan mengatasi kekurangan jumlah tenaga dokter khususnya dokter bedah, sepsialis anak, kandungan, penyakit dalam dan anastesi.
“Alhamdulillah Kota Kotamobagu ketambahan dokter spesialis hasil kerja sama dengan Kementrian Kesehatan. Dari 124 daerah yang mengusulkan permohonan dokter spesialis hanya 90 daerah yang disetujui termasuk Kota Kotamobagu,” kata Wali Kota. (ddj/Adv)




