Baleg Pastikan 8 Ranperda Usul Inisiatif Dewan
ProBMR, Kotamobagu- Rapat Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, yang digelar senin (09/02) siang tadi, pukul 11 : 00 wita, akhirnya memutuskan 8 Ranperda menjadi usul inisiatif dewan.
Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi , Medy Makalalag, keputusan ini diambil setelah berkonsultasi dengan pihak Pemerintah Provinsi beberapa waktu lalu. Tak hanya itu, persoalan penganggaran dan waktu juga menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
“Seluruh anggota Baleg sepakat, 8 Ranperda menjadi usul inisiatif Dewan,” Ungkap anggota dewan asal partai PDIP ini.
Lanjut dirinya, dalam waktu dekat akan ditandatangani Momerandum of Understanding antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Pemerintah Kota Kotamobagu, dan akan disahkan dalam sidang Paripurna Dewan.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ditanda tangani MOU dengan Pemkot,” Ujarnya.
Sebagai informasi, Rancangan Peraturan daerah yang ditetapkan menjadi Ranperda usul inisiatif Dewan yakni, Ranperda Retribusi Tera Ulang, Ranperda tentang Bangunan Gedung, Ranperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Ranperda Restribusi Pelayan Kesehatan, Ranperda Perubahan Pajak Bumi dan Bangunan, Ranperda Organisasi Perangkat Daerah, Ranperda Pengendalian Pendirian Menara, serta Ranperda Revisi Pajak Hotel. (ddj)