YaYa Dipastikan Sebagai Pemenang Pilkada
BOLMONG– Harapan masyarakat untuk segera dilantiknya pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati terpilih nomor urut satu Yasti Soepredjo Mokoagow – Yanny Ronny Tuuk (YaYa) dipastikan berjalan mulus. Pasalnya, Rabu (1/3) kemarin, Paslon nomor urut dua Salihi B Mokodongan- Jefri Tumelap (SBM-Jitu) melalui calon bupati (cabup) Petahana Salihi mengakui kekalahannya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bolaang Mongondow (Bolmong).
Hal itu setelah gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan tak terakomodir dalam delik aduan sengketa Pilkada. Ya, diketahui, tiga hari yang diberikan MK tak mampu digunakan maksimal tim pengacaranya. Ini terbukti, hingga kemarin, MK memastikan hanya menerima 31 gugatan Pilkada di semua Kabupaten se-Indonesia. Salihi sendiri mengaku sudah pasrah. “Padahal kita sudah punya cukup bukti dan sangat kuat. Tapi yah sudahlah, pasrah saja,” ungkap Mokodongan.
Informasi tersebut rupanya sudah sampai ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmong. Ketua KPU Bolmong Fahmi Gobel mengatakan, informasi tersebut diterima langsung dari MK. Olehnya, penetapan pemenang Pilkada akan segera dilakukan. “Kita sementara rumuskan dan mencari waktu yang tepat untuk melakukan penetapan. Semua kelengkapan administrasi sedang dilengkapi,” ujar Gobel.
Lanjutnya, setelah penetapan, tugas KPU selesai. Pelantikan menjadi kewenangan Gubernur Sulut Olly Dondokambey. “Kami hanya menyampaikan secara lisan maupun tulisan. Kapan dilantiknya, itu wewenang gubernur,” tutupnya. (Ind)