KotamobaguKriminal

Soal Dugaan Korupsi Pasar 23 Maret, Polisi Periksa Pejabat Disperindag

Bamban saat memberikan keterangan di ruang penyidik unit IV Tipokor Mapolres Bolmong
Bambang saat memberikan keterangan di ruang penyidik unit IV Tipikor Mapolres Bolmong

ProBMR, Kotamobagu- Penyelidikan  proyek pembangunan Pasar 23 Maret terus berlanjut. Jumat (06/02) sekitar pukul 14.00 wita, Kabid Perdagangan Disperindagkop Kota kotamobagu, BM alias  Bambang, datang memenuhi panggilan penyidik  Tindak Pidana Korupsi Polres Bolmong.
Bambang datang dengan  stelan kemeja pendek dipadu celana coklat, terlihat keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 15.00 wita.
Usai diperiksa di Ruang Unit IV Tipikor, kepada sejumlah wartawan,  Bambang mengaku,  datang ke Polres,  untuk memenuhi panggilan penyidik.  Tak hanya itu, saat pemeriksaan  dirinya dicecar dengan sejumlah pertanyaan  teknis, padahal persoalan teknis,  bukan tupoksinya. Dia mengaku,  hanya bertugas  selaku kuasa penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM).
“Soal teknis itu bukan tupoksi saya, karena bukan  PPK. Saya di proyek Pasar 23 maret adalah selaku penandatangan surat Perintah Membayar,” Ungkapnya.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bolmong, AKP Iver Manosooh, mengatakan, pemanggilan terhadap BM, sebenarnya pada kamis (05/02)  kemarin, namun yang bersangkutan tidak datang.
“Yang bersangkutan baru datang hari ini, sebenarnya jadwal pemeriksaan kemarin,” Ungkapnya kepada sejumlah wartawan, di ruang kerjannya.
Saat disinggung, pemanggilan lanjutan terkait penyelidikan pembangunan Pasar 23 Maret Kotamobagu, Iver memastikan, semua pihak yang terkait dengan pembangunan pasar tersebut bakal dimintai keterangan.
“Yang pasti pihak terkait akan dimintai keterangan, soal waktu tunggu saja perkembangan selanjutnya,” tandasnya. (Ddj)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close