Kotamobagu

Buang Sampah Sembarangan, Denda 1 juta

Alex Saranaung
Alex Saranaung

ProBMR, Kotamobagu – Upaya pemerintah Kota Kotamobagu untuk menjaga kebersihan dan keindahan Kota terus digalakkan. Terbukti dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Sanksi buang sampah oleh Pemerintah kota Kotamobagu Ke Dewan perwakilan Rakyat Daerah kota kotamobagu untuk dibahas.

Hal ini disampaikan  Kadistakot Drs Alex Saranaung Kamis (05/02), menurutnya, Perda sanksi membuang sampah, perlu diterapkan di Kota Kotamobagu, untuk menjaga kebersihan dan keindahan Kota.

“Kita perlu mengambil contoh Kota Bandung yang telah menerapkan Perda sanksi sampah. Dengan Perda ini, kebersihan dan keindahan Kota akan terjaga,” Ungkapnya.

Lanjut dia, dalam rancangan Perda tersebut,  sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarang , terbagi dua klasifikasi yakni dengan membayar biaya denda sampai Rp1 juta, atau  menjalani kurungan badan selama 2 sampai 3 bulan.

“Bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan bakal kena denda sampai 1 juta rupiah,” jelasnya. (ddj)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close