KotamobaguKriminal

Polres Mulai Lirik Pembangunan Pasar 23 Maret Kotamobagu

AKBP Wiliam Simanjuntak SIK
AKBP Wiliam Simanjuntak SIK

ProBMR, Kotamobagu- Komitmen Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow (Bolmong), yang dinahkodai oleh mantan Kasubdit Tipidkor Polda Sulut, AKBP William Simanjuntak SIK,  untuk memberantas berbagai praktek korupsi yang terjadi di BMR bukan hanya isapan jempol belaka.

Terbukti dengan penyelidikan  pembagunan pasar 23 maret Kotamobagu yang menelan dana hingga Rp.9,5 milliar dari APBN Ta 2014 itu yang diduga bermasalah. Bahkan informasi yang berhasil dihimpun ProBMR, saat ini, pihak Polres telah memanggil  pejabat terkait untuk dimintai klarifikasi.

Ketika dikonfirmasi sejumlah Media,   Kapolres Bolmong AKBP William Simanjuntak SIK    melalui       Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolmong, AKP Iverson Manossoh SH, membenarkan  kasus ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan atau lidik. Dan sudah ada pejabat terkait yang dipanggil untuk dimintai keterangan klarifikasi.

“Memang benar kami sudah melayangkan surat panggilan kepada PPK di pembangunan pasar 23 maret itu, dengan inisial BM ” kata Iver.

Namun, surat dari pihak kepolisian tidak diindahkan, dengan alasan, bahwa surat undangan itu harus melalui mekanisme yang ada, seperti surat tembusan ke Walikota,.

“Mereka itu tidak mengerti. Penyidik jika melakukan pemeriksaan, tidak harus melalui pimpinannya, melainkan langsung mengarah ke subjeknya,” tambah Iver.

Iver pun menegaskan, pemanggilan paksa akan dilakukan jika yang bersangkutan masih tidak menunjukan sikap kooperatif. Bahkan, jika perlu, dalam masa tahap penyelidikan, proyek pembangunan pasar 23 maret itu, akan di police line, demi kepentingan penyidik.

“Upaya paksa akan dilakukan, jika mereka tidak kooperatif,” tegas Iver.

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kotamobagu, Herman Aray, mengaku pembangunan pasar itu tidak ada masalah sedikitpun. Semua yang dilakukan, entah itu mulai proses pembangunan hingga pencairan tidak ada yang melanggar peraturan.

“Pembayarannya sesuai volume kerja, yang direkomendasi dari pengawas PU. Saat ini, bangunannya sudah 84,51 persen, dan itu sudah terbayar,” aku Herman.

Ditambahkannya, pemanggilan kepada stafnya selaku PPK harus melalui Walikota. “Nanti, walikota yang akan menyurat kepada kami untuk memenuhi permintaan penyidik. Jika sudah sesuai dengan mekanisme itu, maka yang terundang akan memenuhi pemanggilan,” tandasnya.(ddj)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close