Ormas dan LSM di Kotamobagu Bakal Didata Ulang

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU– Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotamobagu, akan melakukan pendataan kembali Ormas dan LSM yang ada di wilayah Kotamobagu.
Menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotamobagu, Irianto Mokoginta, Jumat (3/2). Pendataan tersebut dilakukan secara Nasional bardasarkan Surat Edaran Mentri Dalam Negeri No.220/30.SJ, tentang perkembangan keberadaan Organisasi Kemasyarakatan di daerah. “Ormas yang tidak melapor dan terdata maka, nama ormas tersebut tidak terdata di Kemendagri,” kata Irianto
Irianto berharap kepada seluruh Lembaga Suadayah Masyarakat (LSM) dan Ormas yang ada di wilayah kotamobagu agar dapat melapor ke pihak (Kesbangpol) Kotamobagu. “Setiap Ormas dan LSM wajib melakukan pengisian biodata, nama ormas,masa berlaku dan tanggal berdiri,nama pengurus seperti Ketua, Sekertaris dan Bendahara, Alamat dan nomor telepon kantor serta nomor NPWP,” ujarnya
Selain itu, dalam edaran tersebut juga menyebutkan bahwa, setiap ormas harus melaporkan perkembangan terbaru baik, Ormas lokal maupun Asing ke Pemerintah Kabupaten Kota. “Ada sekitar 40-50 Ormas di Kotamobagu yang belum dilakukan pendataan kembali berapa yang aktif dan berapa yang tidak aktif,” katanya
Makaa dari itu, dengan angka tersebut pihak Kesbangpol Kotamobagu dalam waktu dekat ini akan melakukan pendataan kembali setiap Ormas dan LSM yang ada di wilayahnya. (ddj)




