AdvertorialKotamobagu

Pemkot Bakal Berlakukan Sanksi Tegas Bagi Wajib Pajak

Hamka Daun
Hamka Daun

PROBMR.COM,  KOTAMOBAGU- Tanda awas bagi para wajib pajak yang menunggak membayar pajak. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) berencana memberlakukan penghapusan daftar wajib pajak bagi para penunggak pajak.

Menurut Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Hamkah Daun,  hal ini dilakukan guna memberi efek jera bagi warga yang enggan membayar kewajibannya.

“Pada rapat evaluasi PBB-P2 wali kota mengusulkan penghapusan daftar wajib pajak bagi para penunggak pajak,” kata Hamka, Kamis (29/12).

Hamka menambahkan, jika penunggak pajka dihapus dari daftar wajib pajak maka, warga yang enggan membayar pajak akan kesulitan saat mengurus jual beli tanah. “Kalau begitu, yang dirugikan adalah pemilik tanah itu, karena aset miliknya akan sulit diperjualbelikan,” katanya.

Dia mengakui, partisipasi warga dalam membayar pajak boleh dibilang meningkat dari tahun ke tahun. Untuk mempertahankannya, perlu ada tindakan tegas agar tidak ada lagi yang menunggak atau sengaja tak membayar pajak. “Manfaat dari membayar pajak juga dirasakan kita semua. Jadi warga kami harapkan selalu memperhatikan kewajibannya,” ujarnya. (ddj)

 

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close