Soal Pajak Kendaraan, Tenda Luruskan Tudingan Ishak

BOLTIM — Kepala UPTD Dipenda Samsat Boltim, Deni Tenda, mengkalrifikasi soal tudingan Ahmad Ishak terhadap dirinya terkait penertiban kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari luar daerah yang beroperasi diwilayah boltim.
Kepada wartawan Media ini, beberapa waktu lalu Tenda mengatakan, pernyataan Ahmad tersebut salah persepsi.”Aturannya sudah jelas pada undang-undang nomor 22 tahun 2009 yang tertera pada pasal 71 ayat 1 poin D, kendaraan bermotor digunakan secara terus menerus lebih dari tiga bulan diluar wilayah kendaraan diregristasi,” ungkap Tenda.
Lanjutnya, undang-undanmg tersebut juga diperkuat dengan peraturan gubernur (Pergub) nomor 7 tahun 2011, tentang pajak dan retribusi daerah. “Jadi kendaraan diluar boltim yang beroperasi diboltim harus dimutasi agar nanti pajaknya masuk diboltim,” tuturnya.
Pihaknya juga mengatakan lewat dari 3 bulan sesuai dengan kesepakatan dengan rapat tim pembina samsat, tidak boleh diperpanjang STNK dan Pajak kendaraan tersebut, alasnya untuk mencapai target yang telah ditentukan. “Sudah menggunakan fasilitas jalan diboltim tapi bayar pajaknya di luar boltim, ini bisa merugikan daerah, jadi harus adil kendaraan disini ya bayar pajak disini, harus paham dengan aturan yang ada,” tutup Tenda. (Sandy)