Kotamobagu Belum Punya Perda Bangunan Gedung
ProBMR, Kotamobagu- Kota Kotamobagu sampai saat ini belum mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Bangunan dan Gedung. Padahal dengan perda tersebut, berbagai proyek nasional akan masuk ke Kotamobagu.
Menurut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu Anugrah Begie Gobel, Selain mengatur tentang proses pembangunan di daerah, perda itu juga banyak membuka bantuan dari pemerintah pusat.
“dengan adanya perda Gangunan gedung akan menguntungkan pemerintah kota. Banyak proyek nasional yang akan masuk,” Ujarnya ujar Begie, Minggu (25/1) kemarin.
Begie menjelaskan, selain amanat Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan PP nomor 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksanan UU nomor 28 tahun 2012, perda ini juga mendukung isu strategis Ditjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan umum (PU) yakni menuju pemukiman tanpa kumuh, 100 persen sanitasi dan 100 persen ketercukupan air minum tahun 2020.
“Karena itu, kita dari DPRD, lebih khusus Banleg memasukkan ranperda tentang bangunan dan gedung untuk dibahas di tahun ini. Selain mengatur tentang proses pembangunan di daerah, perda itu juga banyak membuka bantuan dari pemerintah pusat,” Jelasnya.
Begie menambahkan, Perda bangunan gedung ini secara durasi waktu sudah wajib diadakan. Karena dalam UU telah diperintahkan untuk setiap kabupaten/kota sudah harus menerapkan perda Bangunan Gedung paling lambat 10 tahun setelah diundangkan.
“Artinya, tahun ini mestinya perda bangunan gedung sudah berlaku di Kotamobagu. Ini perintah undang-undang dan kita berinisiatif untuk membuat perdanya,” tambah Begie. (ddj)