
ProBMR, Kotamobagu – Penanganan Kasus Dugaan Kosupsi dana reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu, sepertinya terus bergulir.
Terbukti, dengan pemeriksaan mantan anggota dewan dan beberapa incumbent, Selasa (19/01) lalu, kembali dilanjutkan pihak penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan negeri (Kajari) Kotamobagu. Mereka (Incumbent) diperiksa sebagai saksi atas dua tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan yakni AB alias Alup, selaku PPTK reses satu dan VS alias Vonny, PPTK pada kegiatan reses dua dan tiga. Incumbent yang diperiksa pihak penyidik pidsus kejari berjumlah tujuh orang, mereka yang diperiksa antara lain Welty Komaling (Ketua DPRD), Yusra Alhabsy, Muhammad Mokoagow, Kadir Mangkat, Marten Tangkere, Hairun Mokoginta serta Verra Pandelaki.
Informasi yang dihimpun, Rabu (21/01), di kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, pemeriksaan ketujuh incumbent ini dimulai pukul 16.00 wita oleh penyidik pidsus kejaksaan dan berakhir sekitar pukul 20.00 wita. Sedianya pemeriksaan ini akan dilakukan pada pagi hari sesuai dengan surat pemanggilan yang telah dilayangkan, namun dikarenakan mereka (Incumbent) pada pagi harinya masih berhalangan untuk hadir sehingga pemeriksaan ketujuh incumbent yang statusnya sebagai saksi ini baru dapat dilakukan penyidik pada sore harinya.
Idiel SH, selaku Kepala seksi intelejen (Kasie Intel) yang juga merupakan Humas Kejari, saat dikonfirmasi perihal pemeriksaan ketujuh anggota DPRD Bolmong, membenarkan jika pemeriksaan sudah dilakukan pada Selasa (19/01) lalu. ” Iya Pemeriksaan ketujuh Incumbent sudah dilaksanakan, mereka diperiksa sebagai saksi atas dua tersangka yakni AB dan VS,”
“Mereka sudah diperiksa semuanya pada selasa lalu, sedianya ada delapan orang yang dipanggil namun karena berhalangan, yang diperiksa hanya tujuh orang. Nantinya satu incumbent, yakni Sukadi, yang belum sempat diperiksa karena berhalangan akan dipanggil lagi,” tukas Idiel. (ddj)