Oknum ASN Penghina Profesi Wartawan Bakal Kena Sanksi

ProBMR, Kotamobagu- Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Mungkin itu adalah kata pepatah yang cocok dialamatkan bagi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sehari-harinya berdinas di Rumah Sakit Pobundayan, Kota Kotamobagu. Akibat ulahnya yang memberi komentar yang diduga melecehkan profesi wartawan melalui akun facebook pada sebuah postingan status milik rekan kerjanya. Olden Wein Kakalang, tidak hanya akan berurusan dengan pihak Kepolisiaan, namun yang bersangkutan akan mendapat sanksi dari pihak Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD).
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Diklat Kota Kotamobagu, Adnan Masinae, pihakny sejak awal telah menghimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) berhati-hati menggunakan media sosial (medsos).
“Kami akan panggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi pernyataannya itu. Kalau terbukti, pasti ada sanksi berupa teguran,” kata Adnan, kemarin.
Lanjut Adnan Massinae, pihaknya telah mengultimatum semua ASN agar berhati-hati memposting foto, menulis ataupun mengomentari status di medsos seperti facebook, BBM, twitter, instagram dan sebagainya, yang bisa membuat ketersinggungan atau kegaduhan pihak lain.
“Media sosial lebih baik digunakan untuk menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan pemerintahan. Sehingga masyarakat bisa mengetahui kegiatan yang sedang dilaksanakan pemerintah. Dari pada memposting gambar atau status yang tidak ada manfaatnya atau mengomentari dengan kalimat yang bisa menimbulkan kegaduhan orang lain, lebih baik gunakan untuk menginformasikan masyarakat soal apa yang sedang pemerintah laksanakan,” kata Adnan.
Seperti diketahui, dalam komentar dipostingan akun facebook bernama Yasin Kobandaha, Olden Wein Kalalang menulis kalimat; Bgtu wartawan… ndk d brita drg ndk mo dapa kse makan drg p anak isteri. Atas komentarnya itu, sejumlah wartawan melaporkannya ke Polres Bolmong dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelecehan terhadap profesi wartawan. (ddj)