Kotamobagu

Soal Hutang 5 M, Tatong Akui Ada Miskomunikasi

Tatong Bara
Tatong Bara
ProBMR, Kotamobagu- Bola panas terkait  polemik  hutang Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu sebesar Rp5 Milyar di akhir tahun 2014 ternyata mendapat perhatian khusus  Walikota Kotamobagu, Ir Tatong Bara. Pasalnya masalah tersebut telah menjadi isu yang santer dibahas sejumlah kalangan.
Dalam konfrensi pers yang digelar di ruang kerjanya, senin (19/01) Tatong menjelaskan,  kronologis bagaimana persoalan tersebut bisa terjadi. Menurutnya, persoalan itu terjadi karena misskomunikasi dalam proses pembayaran di injury time.
“Saat di injury time, tepatnya tanggal 30 Desember, semua SP2D dikumpulkan hingga jam 3 sore dan kita melakukan pembayaran. Namun, masuk lagi SP2D pukul 11 Malam dan dilaporkan kepada saya nanti jam 1 malam, tanggal 1 bulan januari 2015,” ungkap Tatong kepada sejumlah wartawan.
Walikota  juga membenarkan, bahwa dirinya membatalkan surat permintaan dana dari Bendahara Umum Daerah (BUD) kepada pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Dari pihak bank menelepon mengkonfirmasi terkait permintaan dana. Karena tidak ada laporannya, saya membatalkan sembari memberitahukan agar menunggu sampai konfirmasi saya selanjutnya. Seharusnya DPPKAD melaporkan kepada saya. Namun saya tidak mendapat laporan,” tambah Tatong.
Ditambahkan srikandi kotamobagu ini, bahwa tidak ada unsur tindak pidana korupsi ataupun kerugian Negara dalam kasus ini tersebut, sebab uang 5 milyar masih terparkir di Bank. Hanya terjadi miskomunikasi sehingga tidak terbayarnya hak para pihak ketiga.
“Ini hanya misskomunikasi. Kelalaian ada kepada kita karena itu. Dan saya sudah menegaskan kepada SKPD agar jangan terjadi lagi hal seperti ini. Ini adalah autokritik untuk kami,” Tandasnya. (Ddj)

 

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close