Tak Buka Kios, Pedagang Pasar 23 Maret Bakal Kena Sangsi

ProBMR, Kotamobagu– Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal, bakal menertibkan kios tidak digunakan para pedagang berjualan. Hal ini dikatakan Kepala Disperindagkop dan PM, Herman Arai. Menurutnya, para pedagang yang tidak membuka lapak akan diberikan Surat Peringatan ke 3 (SP3) yang akan diterbitkan 9 maret mendatang.
“Sebelumnya kami sudah memberikan peringatan ke satu dan dua beberapa waktu lalu,” Tandasnya.
Herman menambahkan, satu minggu diberikan waktu para pedagang usai diterbitkan SP3. Jika tidak, maka kios tersebut akan diambil alih Pemkot Kotamobagu.
“Tanggal 16 maret (2016) kami akan melakukan penertiban. Kunci duplikat kan kami pegang,” tegas mantan Kasat Pol PP Kotamobagu ini.
Dari 84 kios yang berada di pasar 23 maret, 80 persen sudah ditempati para penjual. Sisanya, para pedagang belum membuka karena mengeluh kurangnya pengunjung.Kebanyakan pembeli lebih tertarik dari para penjual yang berdagang di emperan maupun jalan masuk pasar 23 maret.
“Mulai besok kami akan tertibkan pedagang liar disekitar pasar 23 maret,” tutup Arai. (ddj)




