Hasil Pleno Verifikasi Faktual Ditolak Panwaslu

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU– Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menolak hasil pleno verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan.
Sejak masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membacakan hasil verifikasi yang dilakukan dan diputuskan oleh KPU, Panwaslu menolak hasilnya.
Menurut Ketua Panwaslu Kota Kotamobagu, Musly Mokoginta, banyaknya laporan dan temuan Panwas Kecamatan tentang proses verifikasi faktual yang tidak sesui maka Panwaslu mengambil sikap menolak hasil pleno.
“Kami menolak hasil pleno karena banyak yang tidak sesui prosedur. Dan ini akan kami tuangkan dalam rekomendasi,” ucap Musly, saat diwawancarai sejumlah wartawan, Jumat (29/12) di lokasi rapat pleno.
Musly mencontohkan, adanya temuan identitas ganda, dugaan pemalsuan tanda tangan, dan warga yang tidak didatangi.
Bahkan dirinya akan meneruskan hasil rekomendasi ke Pihak Bawaslu Provinsi hingga Bawaslu Pusat. “Ini bukan berbicara soal angka, tapi proses yang tidak sesui,” kata Musly.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Nova Tamon, mengatakan pihaknya (red-KPU) tidak mempermasalahkan sikap Panwaslu. Jika pun ada perseolan silahkan menyurat secara resmi ke KPU untuk ditindaklanjuti.
“Kami hanya mengacu pada peraturan KPU. Jika ada keberatan dari Panwaslu silahkan laporkan secara tertulis dan akan kami akan kami untuk dilaporkan secara berjenjang ke KPU Provinsi maupun KPU Pusat,” ucap Tamon. (ddj)
Dibawah ini hasil pleno verifikasi faktual tingkat KPU
Kecamatan Kotamobagu Timur
Pleno Kecamatan 2.494
Status Penduduk tidak jelas 9
Menenehi Syarat 2.485
Kecamatan Kotamobagu Selatan
Pleno Kecamatan 1.888
Status Penduduk tidak jelas 15
Memenuhi Syarat 1.873
Kecamatan Kotamobagu Utara
Pleno Kecamatan 1. 496
Status Penduduk tidak jelas 7
Memenuhi Syarat 1.489
Kecamatan Kotamobagu Barat
Pleno Kecamatan 2.754
Status Penduduk tidak jelas 7
Memenuhi Syarat 2.747
Jumlah Memenuhi Syarat 8. 594




