KPU dan Panwaslu Bersitegang

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU– Proses Rapat Pleno Terbuka hasil verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam rangka pemilihan wali kota dan wakil wali kota kotamobagu tahun 2018, Jumat (29/12) berjalan alot dan saling adu argumentasi antara KPU Kotamobagu dan Panwaslu.
Pantuan PROBMR.COM di lokasi rapat pleno KPU Kotamobagu, Ketua Panwaslu, Musly Mokoginta menyampaikan sejumlah temuan dalam proses verifikasi faktual yang dilaksankan oleh PPS. Tak hanya itu saja, Musly mempertanyakan kepada Komisioner KPU, soal permintaan dokumen BA1 KWK yang memuat data pendukung berupa KTP dan surat pernyataan dukungan, yang enggan diberikan oleh KPU.
“Kami mempertanyakan sikap KPU dan alasan menegapa dokumen BA1 KWK tidak diserahkan. Jika itu rahasia, mengapa kami menerima laporan ada warga yang memegang data BA1 KWK,” kata Musly.
Lanjut Musly, pihaknya banyak menerima laporan dari warga soal syarat dukungan. Jika ada data BA1 KWK, maka akan lebih mudah untuk sinkronkan antara data yang dipegang oleh KPU dan Panwaslu.
“Tujuan kami kan baik, agar ketika terjadi persoalan baik KPU maupun Panwaslu sama- sama memegang data. Mudah bagi kami untuk melihat nama-nama yang bermasalah,” jelas Musly.
Menenggapi hal tersebut, Ketua KPU Nova Tamon, mengatakan bahwa data BA1 KWK, tidak bisa diberikan kepada Panwaslu karena menyangkut kerahasiaan.
“Kami hanya mengacu pada peraturan KPU. Bukannya tidak mau memberikan. Jika ada keberatan dari Panwaslu silahkan laporkan secara tertulis dan akan kami akan kami untuk dilaporkan secara berjenjang ke KPU Provinsi maupun KPU Pusat,” ucap Tamon.
Hingga berita ini d, proses rapat pleno terbuka masih terus berlangsung. (ddj)




