Bolmong

Pemkab Fasilitasi Nikah Masal di Tandu

BOLMONG– Sebanyak 150 pasangan Pengantin telah di ikahkan secara masal oleh Pemkab Bolmong, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), di Desa Tandu, Lolak, Selasa, (28/11).

Ini merupakan program Pemkab yang terus dilakukan setiap tahun. Bahkan dalam jangka waktu satu tahun pelaksaan nikah masal seperti beberapa kali dilakukan. Kepala Dinas Iswan Gonibala mengatakan jika negara belum sahkan pasangan yang telah tinggal bersama, akan menyulitkan pasangan tersebut. “Ya, memang harus dinikahkan secara sah. Ini supaya ketika ada persoalan, nanti diantara keduanya, tak bisa saling gugat, karena akte nikah sangat penting,” ungkapnya.

Ditambahkan, sebagai instansi teknis pelaksana, dirinya mengucapkan terima kasih pada warga yang telah berpartisipasi. Menurutnya, pelaksanaan nikah masal ini merupakan yang ke delapan dan yang terakhir di tahun 2017. “Untuk tahun depan, semoga dapat persetujuan dari pimpinan kami. Selamat berbahagia,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Yanny R Tuuk dalam sambutannya yang diwakilkan oleh staf ahli bidang ekonomi pembangunan mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, masyarakat yang memiliki pasangan harus ada identitas jelas. “Salah satunya akte nikah. Ini merupakan hal yang sangat penting, mengingat dalam akta nikah ada kewajiban bagi pasangan suami istri dalam membentuk keluarga kecil yang harmonis. Juga bukti legalitas dan syarat mutlak dalam mengurus administrasi kependudukan,” ujarnya.

Lanjutnya, pasangan suami istri itu apabila tak ada dokumen seperti akta nikah, sangat merugikan pasangan itu sendiri. “Pelaksanaan nikah dan pencatatan masal ini akan memperoleh bukti yuridis serta sah menurut hukum negara. Sekali lagi diucapkan selamat berbahagia,” tutupnya. (Ind)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close