KotamobaguPolitik

Pencairan Dana Banpol Terancam Molor

Hendra Makalalag

 

PROBMR.COM, KOTAMOBAGU– Dana Bantuan Partai Politik (Banpol) Kota Kotamobagu, Tahun 2017 hingga saat ini belum bisa diproses. Pasalnya salah satu, Partai Politik belum mengajukan pengajuan permohonan dana bantuan.

Menurut Sekertaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Hendra Makalalag, dari delapan partai politik yang berhak mendapat bantuan dana, tujuh partai sudah memaksukkan berkas pengajuan.

“Tinggal satu partai yang belum mengajukan, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),” kata Sekertaris Kesbangpol Kota Kotamobagu, Hendra Makalalag, Kamis (19/9).

Dirinya menambahkan, dana bantuan partai politik baru akan diproses jika semua permohonan dari semua parpol telah masuk. Bahkan, Partai Kebangkitan Bangsa untuk memasukan dokumen pengajuan permohonon.

“Kita akan melaksanakan verifikasi berkas setelah semuanya masuk,” kata Hendra.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Kotamobagu, Yusran Mokolanut, saat dikonfirmasi mengaku belum memasukkan pengajuan dana bantuan partai politik karena masih melengkapi berkas. Dirinya beralasan ada aturan baru yang harus dilengkapi dalam mengajukan berkas.

“Kami masih melengkapi berkas karena ada syarat yang harus dipenuhi, yakni SK pengurus harus dilegalisir terlebih dahulu. Dalam waktu dekat akan kami ajukan,” kata Yusran.

Sebagai informasi, dana bantaun partai politik Tahun 2017 yang dianggarkan oleh pemerintah Kota Kotamobagu, sebesar Rp. 600.701.600 dengan rincian PAN Rp. 190.061.800, Golkar Rp. 110.240.800, PDI-P Rp. 64.990.000, Demokrat Rp. 58.655.900, PKB Rp46.395.100, Gerindra Rp. 54.465.500, Hanura Rp. 42.214.400, PKS Rp. 33.678.400. (ddj)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close