BLH Jadwalkan Tinjau Pengolahan Emas Sipatuo

ProBMR, Kotamobagu– Badan Lingkungan Hidup (BLH) kota Kotamobagu akan memantau langsung tempat pengolahan emas milik warga yang beralamat di Kelurahan Mogolaing. Pasalnya, aktivitas pengolahan emas tersebut diduga tidak mempunyai ijin resmi dari pemerintah kota.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Kasubid Penataan Pengawasan dan Evaluasi Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH), Hamka Dilapanga, Jumat (18/11). “Pekan depan, rencananya kami (BLH) akan turun bersama dinas kesehatan. Surat pemberitahuan ke pihak Dinas kesehatan telah dikirim,” kata Hamka.
Lanjut Hamka, BLH sengaja merangkul Dinas kesehtan untuk memastikan kandungan zat kimia yang mereka gunakan untuk mengolah emas. “Pihak BLH hanya memeriksa ijin serta dampak lingkungan dari pengolahan emas. Pasalnya menurut infromasi lokasinya berdekatan dengan rumah penduduk,” kata Hamka.
Sebagai informasi tempat usaha pembakaran serta pemurnian material emas milik Sudirman Sulaiman yang terletak di jalan kampus kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat diduga illegal.
Bahkan, akibat pengolahan emas yang tak memenuhi standar dampak lingkungan, dua warga Bolmong meninggal dunia diduga akibat menghirup gas berbahaya di tempat tersebut. (ddj)




