Lagi, Bupati Pecat Dua ASN dan Turunkan Pangkat Enam ASN

BOLMONG– Pemkab Bolmong kembali menindak ASN yang melanggar disiplin. Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow menjatuhkan hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat kepada dua ASN, Jumat (22/12). Kedua ASN yang diberhentikan itu adalah Fonny Tuty Ngangi staf di Kantor Camat Dumoga Barat dan Ali Sadikin Ishak staf di Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Bolmong.
Pemecetan dua ASN itu dibacakan usai upacara Hari Ibu di Halaman Kantor Bupati Bolmong. Selain itu, enam ASN lainnya diturunkan pangkatnya, yakni Risdianto Mohi staf Dinas PU dan Tata Ruang, Lenny Kakunsi staf Setwan, Kalsum Mamonto Kasie Kepangkatan dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPP, Antoniko S Mamonto Staf BKPP, Budi Setiady Damopolii Staf Dinas Perumahan dan Pemukiman, James Otneil Solang staf Dinas Perumahan dan Pemukiman.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, Hamri Binol menjelaskan, sebelum keputusan itu diambil, para ASN dilakukan sidang kepegawaian. “Semua prosedur sudah dijalani termasuk sidang kode etik,” kata Binol. (sal)



