Boltim

Assagaf Tegaskan Penunggak TGR tak Bisa Nikmati Gaji 13

Muhammad Assegaf
Muhammad Assegaf

BOLTIM — Sikap Pemerintah Daerah (Pemda) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terlihat mulai tegas. Hal tersebut dilihat saat Panglima PNS Ir Muhammad Assagaf menegaskan soal para PNS penunggak Tuntutan Ganti Rugi (TGR), yang belum meluniasinya kemungkinan tidak akan menerima gaji 13.

Assagaf menjelaskan, meskipun pembayaran gaji 13 belum tahu pasti kapan dilakukan, yang pasti tetap gaji tersebut akan diterima oleh PNS. Namun menurut Assagaf, bagi mereka yakni PNS yang belum melunasi atau masih menunggak TGR, maka PNS tersebut tidak bisa menikmati gaji 13 selama TGR itu belum dilunasi.

“Artinya ini adalah peringatan bagi PNS, tentu yang masih memiliki TGR harus segera dilunasi, agar bisa menikmati gaji 13 sama-sama dengan PNS yang lainnya. Jadi kalau TGR tidak lunas, maka gaji 13 dari PNS tersebut akan diambil oleh Majelis Pertimbangan Tim Penuntut Ganti Rugi (MP-TPTGR), untuk menutupi TGR dari PNS yang yang bersangkutan, ” tegas Assagaf.

Hal yang sama juga ditegaskan oleh kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Pemkab Boltim, Oskar Manoppo. Menurutnya, bahwa PNS penunggak TGR adalah salah satu catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk ditidak lanjuti. Artinya, yang masih menunggak TGR segera dilunasi sesuai catatan BPK.

“Jika ada PNS yang TGR-nya belum dilunasi, gaji 13 yang menjadi hak dari PNS tersebut, terpaksa ditahan dan harus disetor ke kas daerah untuk menutupi TGR yang ada, ” terang Manoppo.

Menurutnya juga, Peraturan Pemerintah (PP) no 30 tahun 2015 tentang kenaikan gaji PNS 6 persen tertangga 4 Juni 2015, dan PP no 38 tahun 2015 tentang gaji 13 tertanggal 4 juni 2015 sudah turun. Hanya saja kata Manoppo, pihaknya belum bisa mencairkannya, karena ada perbedaan persepsi dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpa-RB) dan Kementrian Keuangan (Kemenkeu). “Dari Kemenpan-RB katakan gaji 13 dan kenaikan gaji 6 persen bisa dibayarkan bulan Juni ini. Sementara dari Kemenkeu bahwa gaji 13 dibayarkan nanti pada bulan Juli depan. Jadi kami harus pelajari dulu pentunjuk teknis (Juknis)-nya, jika memungkin maka gaji 13 dan kenaikan gaji 6 persen segera dibayarkan, ” terang Manoppo.(Sandy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close