Kotamobagu

Kesbang Pastikan Ormas, LSM dan organisasi Yang terdaftar, Bisa Lakukan Kegiatan Di Kotamobagu

ilustrasi ormas

ProBMR, Kotamobagu– Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gunawan Damopolii menerangkan, bagi Organisasi Masyarakat (Ormas) yang sudah terdaftar maka akan menerima fasilitas.

“Fasilitasnya yaitu, rekomendasi bahwa bisa melakukan kegiatan di Kota Kotamobagu,” ungkapnya Kamis (30/7)  kemarin.

Hingga saat ini, Organisasi yang terdaftar di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, hanya 44 Organisasi. Jumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) yang sudah terdaftar yakni 14, Lembaga Swadaya Masyarakat 14, dan Organisasi Pemuda 16, Total 44 organisasi.

Lanjut Gunawan, saat sudah memiliki rekomendasi tersebut, tetap saja ormas harus mengurus beberapa izin yang semestinya.

“Seperti izin keramaian, dan sebagainya itu tetap pada tempat pengurusannya,” ujarnya.

Ditambahkannya, meskipun ormas tidak mau melakukan pendaftaran di Kesbangpol, pihaknya tidak akan memaksa. “Karena dalam aturan itu jelas. Boleh mendaftar, boleh juga tidak,” ungkapnya.(ddj)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close