
ProBMR, Kotamobagu- Penanganan kasus Korupsi Makan Minum DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang saat ini ditangani Kepolisian Polres Bolmong penanganannya terus berlanjut dengan bakal dilaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut.
Hal ini disampaikan Kepala Polisi Resor Bolaang Mongondow AKBP
Wiliam Simanjuntak SIK, saat diwawancarai. Menurutnya gelar perkara ini dilaksanakan salah satu alasannya untuk memenuhi petunjuk Jaksa dalam berkas perkara salah satu berkas inisial SM yang dikembalikan pihak kejaksaan serta berkas para tersangka lain yang saat ini masih dalam tahap perampungan.
“Berkas perkara salah satu tersangka dikembalikan oleh jaksa, makanya perlu diadakan gelar perkara kasus ini. ” ujarnya.
Saat disinggung tentang waktu pelaksaanaan gelar perkara, dirinya menyampaiakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Tak hanya itu Wiliam juga menegaskan, Polres berkomitmem untuk menuntaskan Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi MaMi Boltim.
“Tunggu saja tanggal mainnya, gelar perkara akan akan laksanakan dalam waktu dekat. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini,” tandasnya.
Sebagai informasi dalam perkara dugaan korupsi anggaran makan minum DPRD Boltim, Kepolisian Resort Bolaang Mongondow, menetapkan 20 anggota dewan periode 2009-2014, sebagai tersangka, termasuk 3 orang pejabat di sekertariat Dewan. (ddj)



