Meski Terdaftar, Lima Hotel Di Kotamobagu Masih Bebas Pajak

ProBMR, KOTAMOBAGU–Selain 21 hotel yang terdaftar di pemerintah Kotamobagu melalui Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD), namun masih ada sejumlah hotel yang sampai saat ini bebas pajak hotel atau belum terdaftar. Menurut sumber, ada lima hotel yang tidak masuk daftar tagihan pajak hotel. Lima hotel tersebut tersebar di wilayah Kota Kotamobagu.
Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD, Hamka Daun mengatakan bahwa hotel-hotel yang dimaksud itu memang belum masuk dalam daftar penagihan pajak namun sudah masuk pantauan pemerintah.
“Ada beberapa hotel baru, yang belum masuk dalam daftar penagiha pajak hotel. Alasannya karena jika sudah dimasukkan dalam daftar penagihan maka konsekuensinya harus tertagih sedangkan kita masih memberi waktu hotel tersebut untuk berkembang,” ujar Hamka, Senin (5/9).
Adapun waktu yang diberikan untuk hotel baru berkembang kata Hamka, yaitu selama dua sampai empat bulan. “Jadi kita data terlebih dahulu dan kemudian diberikan peluang dua sampai 4 bulan. Kita beri kesempatan untuk berkembang,” ujarnya.
Lanjut Hamka, ketika hotel baru tersebut sudah masuk bulan ke lima beroperasi, maka penagihan pajak pun akan dilakukan. “Kalau sudah bulan ke lima, itu akan langsung kita lakukan penagihan pajak seperti 21 hotel lainnya,” ujar dia.
Apabila hotel-hotel baru tersebut hingga waktu yang diberikan yaitu empat bulan belum juga berkembang atau masih minim pengunjung, Hamka mengatakan tetap akan dilakukan penagihan. “Hanya empat bulan waktu yang kita berikan. Setelah itu kita tidak melihat apakah hotel tersebut sudah berkembang atau belum tetap kita masukkan dalam daftar penagihan,” ujar dia.
Untuk pemberian waktu berkembang ini, Hamka menambahkan tidak berlaku bagi hotel berbintang. “Iya sepertisutan raja itu baru dibuka langsung ditagih, karena saat itu juga hotelnya ramai banyak pengunjung yang datang menginap,” ujarnya. (Rez)