Kriminal

Polres Bekasi bekuk bandar narkoba, 65 Kg ganja disita

polres-bekasi-bekuk-bandar-narkoba-65-kg-ganja-disita

Anggota Reserse Narkoba Polresta Bekasi Kota menyita 65 kilogram ganja dari sebuah rumah kontrakan di Kampung Payangan, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Satu orang tersangka ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut, yakni TD alias AD (50).

Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Umar S. Fana, mengatakan pengungkapan itu bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat pada Sabtu (20/8) sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan terkait informasi itu.

“Penyelidikan dilakukan secara terselubung melalui transaksi via telepon dengan tersangka TD,” kata Umar, Selasa (23/8).

Usai transaksi itu, kata dia, polisi kemudian menyamar sebagai pembeli untuk mengambil narkoba jenis ganja dari tersangka di gerbang Perumahan Jakarta Garden City, Jakarta Timur. Di saat itulah, tersangka TD diringkus berikut barang bukti berupa enam kilogram ganja dibalut lakban sebanyak enam biji.

“Setelah diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan barang di rumah kontrakannya di Jatiasih, Bekasi,” kata Umar.

Polisi pun melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka. Hasilnya, polisi menemukan sebanyak 59 kilogram ganja siap diedarkan. Pengakuan tersangka, bahwa ganja itu didapat dari Aki melalui Jupri yang masih dalam pengejaran polisi.

“Tersangka ini menerima 100 kg ganja, yang sudah terjual sekitar 35 kg,” kata dia.

Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Bekasi, dijerat dengan pasal 114 subsider 111 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika ancamannya hukuman penjara enam tahun hingga hukuman mati.

 

 

sumber:Merdeka.com

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close