Indisipliner, 21 ASN Kotamobagu Akan Disidang

ProBMR, KOTAMOBAGU–Sebanyak 21 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kotamobagu yang akan segera menghadap sidang majelis kode etik. Hal itu dilakukan, sebab para ASN tersebut terjaring sidak oleh Satpol PP saat berada di luar kantor ketika jam kerja.
“nama-nama ASN sudah kita laporkan ke wali kota dengan tembusan BKDD dan kepala SKPD, sejak pelaksanaan sidak beberapa waktu lalu. Hari pertama sidak yakni Senin (1/8) ada 11 asn, Selasa (2/8) ada enam asn, dan Rabu (3/8) ada empat asn,” ujar Kepala Kantor Pol PP Sahaya Mokoginta, Jumat (12/8)
Setelah diajukan, Sahaya mengatakan untuk sanksi yang akan diberikan selanjutnya menunggu proses dari Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD) Kotamobagu.
Sementara itu Kepala BKDD, Adnan Massinae ditemui terpisah mengatakan untuk PNS yang kedapatan saat sidak, akan segera ditindaklanjuti. “Masih akan disidang dulu. Kemungkinan sanksi yang akan diberikan itu peringatan,” ujar Adnan.
Sebelumnya Walikota Kotamobagu, Tatong Bara mengatakan, untuk ASN yang terjaring tentu ada sanksinya. “Sanksinya ada pada aturannya mengenai itu. Setiap kejadian yang ditemui saat sidak kita BAP. Tingkat pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan kita tidak sembarangan,” ujar Walikota. (Rez)




