Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan KPP Pratama Kotamoabgu Ditahan
ProBMR, Kotamobagu– Penanganan Kasus Korupsi Pembangunan Kantor Pelayanan pajak (KPP) Pratama Kotamobagu memasuki babak baru, dengan ditahannya tiga tersangka kasus tersebut, di sel tahanan Mapolres Bolmong.
Menurut Kepala satuan reserse Kriminal Polres Bolmong, AKP Iver Manossoh, penahanan kepada para tersangka hanya selang sehari masing-masing SM dan TM, di tahan pada selasa 13 januari. Keduanya PNS PU, dalam kasus tersebut selaku pengawas proyek. Sementara NW ditahan pada rabu 14 januari.
“Untuk tersangka Thamrin dan Samsi, ditahan sejak kemarin tanggal 13 Januari 2014. Sedangkan Norsca ditahan hari ini, Rabu 14 Januari 2014,” Ungkap Manossoh saat di temui di ruang kerjanya, rabu (13/01).
Saat disinggung tentang perkembangan terakhir penanganan kasus tersebut, iver menjawab bahwa berkas perkara ketiga tersangka tinggal menunggu P21 dari JPU (jaksa penuntut umum) Kejari Kotamobagu
“Berkas perkara ketiga tersangka tinggal menunggu P21 dari JPU (jaksa penuntut umum) Kejari Kotamobagu,” tandasnya.
Sebagai informasi, Pembanguan Kantor Pelayan Pajak Pratama Kotamobagu dengan anggaran sebesar Rp 8,6 miliar tertata dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2008, terindikasi adanya Pelanggaran tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara sebesar 2,98 miliar, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa keunagan semester I tahun 2010 lalu. (DDJ)