Ekonomi

PLN: 12 Golongan Tarif Listrik Akan Turun pada Agutus

PLN

PT PLN (persero) menyatakan 12 golongan tarif tenaga listrik yang mengikuti mekanisme tarif penyesuaian (adjustment) mengalami penurunan pada Agustus 2016. Menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat menjadi salah satu indikator turunnya tarif listrik. Turunnya harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Oil Price/ICP) pun turut memperlebar selisih penurunan tarif.

Manajer Senior Public Relations PLN Agung Murdifi mengatakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika pada Juni 2016 menguat sebesar Rp 64,6 dari sebelumnya di Mei sebesar Rp 13.419,65 per dolar AS menjadi Rp 13.355,05 per dolar AS. Harga ICP pada Juni 2016 turun US$ 0,18 per barel, dari sebelumnya di Mei sebesar US$ 44,68 per barel di Mei 2016 menjadi US$ 44,50 per barel. Sementara itu, inflasi pada Juni 2016 meningkat 0,42 persen, dari sebelumnya di Mei sebesar 0,24 persen menjadi 0,66 persen.

“Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Agustus 2016 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.410,12/kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi 1.084,66/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 971,01/kWh, dan tariff listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.593,78/kWh,” kata Agung dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (1/8).

Agung mengungkapkan perubahan tarif pada Agustus 2016 ini hanya berlaku bagi konsumen mampu dengan jumlah 12,2 juta atau 19,6 persen dari 62,2 juta konsumen. Sementara Jumlah pelanggan yang tidak mengalami perubahan tarif adalah 50 juta atau 80,4 persen dari 62,2 juta konsumen.

Penyesuaian tarif tenaga listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 09 Tahun 2015. Peraturan ini menyatakan penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar AS, harga minyak, dan inflasi bulanan. “Dengan mekanisme ini, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut,” ujarnya.

Sebanyak 12 golongan tarif yang diberlakukan mekanisme penyesuaian tarif merupakan tarif yang tidak disubsidi pemerintah. Kedua belas golongan tarif tersebut adalah sebagai berikut:

1. Rumah Tangga R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA
7. Industri I-3/TM daya di atas 200 kVA
8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
12. Layanan khusus TR/TM/TT.

Sementara itu, 25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial, termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah.

 

 

 

sumber:Beritasatu.com

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close