Lakukan Perpeloncoan, Kepsek SMK Negeri 2 Kotamobagu Dicopot

ProBMR, KOTAMOBAGU–Buntut dari pembangkangan terhadap surat edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia, tentang larangan kegiatan perpeloncoan saat Masa Orientasi Sekolah (MOS), Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Kotamobagu bersama beberapa guru disekolah itu, diberi sanksi.
Tak tanggung-tanggung sanksi yang diberikan bagi pemerintah Kotamobagu kepada kepala sekolah adalah pencopotan dari jabatannya. Sementara untuk empat guru lainnya yang terbukti ikut terlibat dalam kegiatan praktek perpeloncoan diganjar sanksi pemotongan TPP selama dua bulan.
“Untuk pergantian kepala sekolah waktunya tergantung Sekertaris Kotamobagu, namun rencananya rencana akan dilaksanakan Rabu besok,” ujar Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah raga, (Disdikpora), Rukmi Simbala di Kantornya, Jalan Kampus Kelurahan Mogolaing, Selasa (26/7).
Mengenai pengganti Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kotamobagu, Rukmi enggan menyebutkan nama dan dari instansi mana. “Besok saja saat serah terima jabatan datang dan lihat sendiri,” kata Rukmi
Diketahui, sebelumnya SMK Negeri 2 telah melakukan pelanggaran edaran menteri tentang larangan praktek perpeloncoan. Dengan leluasa para siswa senior di Sekolah yang berada di Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan itu, melakukan perpeloncoan kepada siswa baru dengan cara memberikan nama samaran yang tidak mendidik seperti janda, playboy, dan avatar, serta perlakuan lain yang dianggap tindak mendidik. (Rez)