Pemkot Tindaklanjuti Surat Edaran Larangan Bermain Pokemon GO Bagi ASN
ProBMR, KOTAMOBAGU–Fenomena pokemon go makin menarik. Seharinya dapat dicatat jutaan orang yang mengunduh Aplikasi game yang mengunakan Global Positioning Sistem (GPS). Game yang mengajak setiap pemainya berjalan-jalan di dunia nyata dan menangkap monster virtual ternyata dapat berdampak buruk bagi sebagian orang yang memainkannya.
Melihat sejumlah dampak negative dari permainan pokemon go Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan surat edaran Nomor B/2555M.PANRB/07/2016, terkait larangan permainan pokemon go oleh Apartur Sipil Negara (ASN).
Untuk menindak lanjut surat edaran tersebut, Pemerintah Kota, melalui Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kotamobagu, mengeluarkan imbauan larangan permainan Pokemon GO bagi ASNnya.
“surat edaran dari Kemenpan-RB sudah ditindak lanjut sejak pekan lalu. Saya sampaikan langsung di setiap apel pagi dan sore. Dalam penyampaian tersebut ditegaskan bagi seluruh ASN dan tenaga kontrak untuk tidak memainkan game virtual saat jam kerja,”Ungkap Kepala BKDD, Adnan Massinae, Senin (25/7).
Disamping menyampaikan larangan, kata Adnan. Dirinya juga ikut memantau aktifitas dari ASN “Kita pantau terus aktifitas, jangan – jangan ada yang bermain secara sembunyi sembunyi,” ujar Adnan.
Lebih lanjut kata Adnan, game tersebut sangat memberikan dampak negative bagi pemainnya. “game ini dapat mengganggu konsentrasi ASN dalam menjalankan tugas dan kewajiban mereka, sehingga game ini dianggap tidak membawa hal yang baik” tutup Adnan. (Rez)