BKDD Keluarkan Surat Edaran Libur dan Cuti ASN

ProBMR, KOTAMOBAGU—Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKDD) Kotamobagu mengeluarkan surat edaran terkait dengan libur idul fitri dan cuti bersama.
Kepala BKDD, Adnan Massinae menjelaskan, bahwa libur dan cuti bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri, hanya dibatasi selama satu minggu.
“Libur nasional untuk hari raya idul fitri itu jatuh pada tanggal 6 sampai 7 Juli. Sedangkan cuti bersama hari raya idul fitri pada 4, 5, dan 8 Juli, sedangkan pada 9 Juli itu Sabtu ASN tidak masuk kantor. Jadi satu Minggu libur,” kata Adnan.
Ia menambahkan, pada Senin (10/7) mendatang, seluruh ASN sudah masuk kantor dan beraktifitas seperti biasa dalam melaksanakan kewajiban pelayanan kepada masyarakat.
“libur hanya disesuaikan dengan surat edaran yang ada, setelah itu sudah harus hadir kembali” ujarnya
Meski diakui libur ASN ini cukup panjang, namun ia meminta kepada agar tidak menambah libur. “Jangan ada lagi tambah libur. Satu minggu saya rasa cukup panjang,” Pungkasnya. (Rez)




