Kotamobagu

Langgar UU Keimigrasian, Dua WNA Asal China Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tampak Kepala Imigrasi Kelas III Kotamobagu bersama Kedua WNA Asal China saat Menunjukan Barang Bukti Pada Jumpa Pers

ProBMR, KOTAMOBAGU–Dua warga negara asing 9WNA) asal Provinsi Fujian, China, atas nama Zheng Shufu (42) dan Ke Qingzhong (39) diproses hukum oleh Kantor Imigrasi Kelas III Kotamobagu.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Pada Rabu (24/8) siang. keduanya beserta barang bukti dagangan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

“Sebelumnya berkas hasil pemeriksaan dua warga asing tersebut telah diterima dan dinyatakan lengkap oleh Kejari pada 22 Agustus 2016,” ujar Kepala Kantor Imigrasi kelas III Kotamobagu, Arthur Mawikere pada jumpa pagi tadi di kantornya.

Dua warga tiongkok tersebut sebelum penyerahan, sempat ditahan di Kantor Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan. Keduanya ditahan  sejak ditangkap pada hari Selasa, 12 Juli lalu, saat berjualan di kawasan Pasar Serasi Kotamobagu, tanpa ada surat izin yang jelas.

“Mereka melanggar pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Ancaman hukuman yakni pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 500 juta,” ujar Arthur

Arthur menambahkan untuk selanjutnya mengenai dua warga China tersebut menjadi tanggung jawab Kejari Kotamobagu

“Untuk selanjutnya menunggu hasil persidangan di pengadilan. Untuk keperluan deportasi bisa saja setelah keduanya menjalani masa hukuman,” ujar dia. (Rez).

Adapun barang bukti yang akan diserahkan pihak Imigrasi kepada Kejari antara lain.

*Uang tunai sebesar Rp 2.124.000 terdiri dari :

-Pecahan Rp 100 ribu lima lembar,
-Pecahan Rp 50 ribu 20 lembar,
-Pecahan Rp 20 ribu 15 lembar,
-Pecahan Rp 10 ribu 25 lembar,
-Pecahan Rp 5 ribu delapan lembar
-Pecahan Rp 2 ribu 16 lembar,
-Pecahan Rp 1000 dua lembar,

*Perhiasan Imitasi terdiri dari :

-Kalung warna emas 162 buah
-Gelang warna emas 119 buah
-Kalung warna perak 59 buah
-Gelang warna perak 12 buah
-Kalung mutiara imitasi dua buah
-Anting warna emas 762 pasang
-Anting warna perak 26 pasang
-Anting warna hitam empat pasang
-Cincin warna emas 389 buah
-Cincin warna perak 32 buah
-Cincin batu wanita 135 buah
-Cincin giok 58 buah
-Cincin batu pria 66 buah
-Gelang giok 8 buah
-Anting Giok 11 buah
-Liontin warna emas 48 buah
-Liontin warna perak 29 buah
-Liontin Giok 28 buah.

(Sumber Imigrasi Kelas III Kotamobagu)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close