Mantan Pejabat Tahan Kendis Bakal Diproses Hukum
Pemkab Bolmong akan menjemput paksa terhadap puluhan
kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh para mantan pejabat di
Bolmong. Hal ini ditegaskan wakil bupati Yanny Ronny Tuuk STh MM.
Menurutnya, masalah aset di Pemkab Bolmong merupakan hal yang sangat
sensitif berkaitan dengan opini badan pemeriksa keuangan (BPK) RI
setiap tahun berjalan. ‘’Hampir tiap penilaian opini BPK, masalah aset
selalu ada, sehingga pemda mulai menata itu dan akan melakukan
tindakan tegas dalam penertiban aset-aset yang belum diserahkan ke
pemda,’’ tegasnya
Proses penertiban aset akan dilakukan dengan pendekatan secara
kekeluargaan terlebih dahulu. ‘’Jika dengan upaya persuasif kemudian
tidak ada niat dan itikad baik untuk mengembalikan kendaraan maka,
pemda akan menjemput paksa dan melibatkan aparat kepolisian,’’
ujarnya.
Bupati Bolmong Salihi Mokodongan juga menghimbau agar para mantan
pejabat Bolmong yang masih menggunakan kendaraan dinas aset pemda,
segera mengembalikan. ‘’Ya dihimbau agar kendaraan yang merupakan aset
pemda, dapat dikembalikan. Jika dua kali diminta dengan baik-baik,
kemudian tidak ditanggapi maka penjemputan akan dilakukan dengan
aparat kepolisian. Jika tidak lagi maka pemda akan menempuh jalan
proses hukum,’’ kata Salihi. (sal)