Tak Hadir Dalam Pelaksanaan HUT Kotamobagu, ASN Bakal dikenakan Sangsi.
ProBMR,KOTAMOBAGU–Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Kotamobagu Ke sembilan yang jatuh pada tanggal 23 Mei Mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib hadir dan berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan HUT tersebut.
Hal Tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD), Adnan Massinae saat memimpin apel rutin di halaman kantor walikota Kotamobagu beberapa waktu lalu. Adnan menegaskan, ASN di Lingkungan Pemerintah Kotamobagu, wajib ikut dalam pelaksanaan hari ulang tahun Kotamobagu sebab, kehadiran dan partisipasi ASN adalah salah satu Panutan bagi masarakat Kotamobagu.
“Jangan jadikan Alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun Kotamobagu kemudian tidak Hadir pada hari pelaksanaannya. Karena kehadiran pegawai akan tetap di kontrol” tegas Adnan.
Lanjut Adnan, para ASN yang tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas, Akan mendapatkan Sangsi tegas dari pemerintah Kotamobagu.
“itu akan berefek pada pemberian TPP (Tunjangan Pengahasilan Pegawai. red), jadi pelaksanaan Hari ulang tahun Kotamobagu akan tetap terhitung jam kerja para ASN, Keculai ASN yang tidak hadir degan alasan yang jelas” tandas Adnan.
Dirinya berharap, pelaksanaan HUT Kotamobagu mendatang, dapat meningkatakn rasa kekeluargaan dan rasa memiliki daerah tersebut.”partisipasi semua elemen, dapat memberikan pengaruh besar pada daerah ini” tutup Adnan. (Rez)