Penyempitan Badan Sungai, Dinas PU Kotamobagu Imbau Warga Jangan membuat Bangunan di Bantaran Sungai.
ProBMR,KOTAMOBAGU–Penyempitan Badan Sungai di sejumlah sungai di Kotamobagu, menjadi salah satu alasan terjadinya bencana banjir yang dapat merugikan warga yang bermukim di wilayah sungai tersebut. Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebagai salah satu Instansi yang turut bertanggung jawab dalam mengatasi persoalan banjir, memberikan analisa terkait meluapnya air sungai yang merendam rumah warga.
“Kalau kita perhatikan, baru akhir-akhir ini Kotamobagu mulai mengalami banjir. Pasti ada sesuatu yang terjadi, baik di hulu maupun hilir. Namun, pada umumnya banjir itu disebabkan adanya pendangkalan atau penyempitan badan sungai. Selain itu, bisa juga karena tidak terpeliharanya fasilitas seperti misalnya pintu air,” terang Anki.
Khusus menyangkut penyempitan sungai yang menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir, Anki kemudian mengungkapkan adanya sejumlah warga Kotamobagu yang mulai membangun di area badan sungai. Padahal, menurutnya hal itu selain beresiko terhadap pemilik bangunan, juga bisa menjadi penyebab banjir.
“Pernah kami mendapati adanya bangunan milik warga di Kelurahan Mogolaing yang sudah masuk badan sungai. Tentu ini sangat berbahaya bagi si pemilik, dan juga bisa mempersempit aliran sungai. Perlu dicari tahu, apakah bangunan itu memiliki IMB atau tidak,” ungkapnya.
Atas hal tersebut, Anki kemudian menghimbau warga Kotamobagu untuk tidak sembarangan membangun di dekat Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Sesuai aturan, itu minimal harus berjarak 10 meter dari bibir sungai. Akan tetapi, mengingat Kotamobagu termasuk kota yang sudah jadi, biasanya ada permakluman hingga 5 meter jarak minimum. Ini penting diperhatikan semua pihak, guna keselamatan bersama,” tegasnya. (Rez)