Pemkot Terbitkan Kartu Ijin Usaha
ProBMR, Kotamobagu- Perhatian pemerintah Kota Kotamobagu terhadap pelaku usaha Mikro dan Kecil semakin ditingkatkan. Terbukti, Senin (25/4) bertempat Restorant Lembah Bening, Wali Kota Kotamobagu, Ir Tatong Bara, membagikan Kartu Ijin Usaha Mikro dan Kecil kepada 400 orang pelaku usaha.
Kegiatan Sosialisasi dan Launching Kartu Ijin Usaha tersebut, Walikota Kotamobagu menyampaikan, pemerintah telah banyak melakukan berbagai upaya dan terobosan untuk meningkatkan daya saing usaha mikro dan kecil, termasuk yang ada di Kota Kotamobagu, untuk lebih mempermudah proses perizinan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil.
“Pemerintah telah menetapkan Izin Usaha Mikro dan Kecil, melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 Tentang perizinan Usaha Mikro dan Kecil, sebagai salah satu bentuk terobosan kebijakan dalam pengembangan Usaha Mikro dan Kecil,” ujar Walikota.
Lebih lanjut dikatakan, dengan adanya kartu izin Usaha Mikro dan Kecil tersebut,maka diharapkan para pelaku usaha akan dapat memperoleh kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan termasuk pendampingan untuk pengembangan usaha, kemudahan dalam akses pembiayaan kelembagaan keuangan.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lembah Bening Kotamobagu tersebut, juga dihadiri Pimpinan Cabang BRI Kotamobagu, para Camat dan Lurah se – Kota Kotamobagu, serta para Pelaku Usaha Mikro dan Kecil se – Kota Kotamobagu. (ddj)