Bolmong
Ombudsman Panggil Kasat Pol PP Bolmong
BOLMONG – Ombudsman Republik Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), sebagai lembaga negara yang mempunyai tugas dan kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara, melayangkan surat dengan nomor 128/KLA/133.2016/mdo-25/IV/ 2016, kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bolaang Mongondow, Linda Lahamesang.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Kepala Ombudsman Sulut, Helda Tirajoh SH, terkait dengan pemintaan klarifikasi atas adanya dugaan penyimpangan prosedur yang dilakukan Kasatpol PP, sebagaimana laporan masyarakat yang diterima Ombudsman.
Dalam isi surat juga disebutkan, honorer di Satuan Pol PP Kabupaten Bolaang Mongondow, seharusnya menerima honor sebesar Rp1.5 jta per bulan, namun diduga dipotong oleh Kasat Pol PP sehingga hanya menerima Rp500 ribu perbulan. Terkait hal tersebut, Kasat Linda Lahamesang, diundang untuk memberikan klarifikasi kepada Ombudsman Sulut, pada Senin 25 April mendatang.
Bahkan, Ombudsman juga meminta agar membawa serta dokumen dan data terkait dengan laporan masyarakat itu. Undangan klarifikasi tersebut diatur dalam pasal 28 ayat (2) Undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Kepala Satuan Pol-PP Bolmong, Linda Lahamesang saat dikonfirmasi mengatakan, akan memenuhi panggilan tersebut. “Itu sudah tidak ada masalah, semua sudah datang. Itu surat itu artinya biar permasalahan bisa selesai. Saya akan memenuhi panggilan,” ujar Linda. (sal)