Kotamobagu

10 Tahun Kotamobagu dimekarkan, Arsip menumpuk di SKPD.

toni ponongoa

ProBMR. KOTAMOBAGU — sejak dimekarkan pada tahun 2007 silam, pemerintah kotamobagu masih menyisakan tumpukan arsip hampir diseluruh Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun di kantor Desa dan Kelurahan di Kotamobagu, bahkan tak satupun arsip yang masuk ke kantor perpustakaan dan arsip daerah sejak 2015 lalu.

Kepala Kantor (Kakan) Perpustakaan dan arsip daerah Toni Ponongoa mengatakan, seharusnya arsip di semua instansi pemerintah harus berada pada satu wadah dimana itu adalah wewenang kantor perpustakaan dan arsip daerah.

“tidak ada arsip sama sekali sejak 10 tahun terakhir ini, namun sekarang setelah dilakukannya tindakan atau pemberitahuan melalui surat resmi ke Semua SKPD maupun desa dan kelurahan sejak 10 februari, sudah banyak yang menyerahkan arsip” ujar ponongoa, Rabu (20/4).

Dirinya menambahkan, arsip yang menumpuk di masing masing instansi pemerintah kotamobagu, adalah aset daerah yang sangat penting dan pwrlu dilakukan pendataan,

“Harusnya arsip ada di kantor perpusakaan dan arsip daerah, bukan berada di Kantor SKPD dan instansi lainnya karena Ada arsip yang bersifat permanen maupunĀ  bernilai sejarah yang pantas di arsipkan ke kantor yang menangani itu, sebab apabila satu arsip tercecer sebelum di masukan ke kantor arsip maka alamat satu aset akan hilang, sehingga betapa pentingnya arsip dari masing masing instansi tersebut” pungkasnya.

Untuk memaksimalkan penampungan arsip daerah, Toni Ponongoa mengaku, pemerintah kotamobagu dalam waktu dekat akan mendapatkan bantuan dana untuk membangun tempat arsip daerah.

“Satu Milliar anggarannya dan kemungkinan kita akan mendalatakan anggaran itu dari dari dana hibah pemerintah lusat sesuai dengan proposal yang sudah kita usulkan, dan anggaran itu akan digunakan untuk gedung arsip, hanya saja lokasinya sedang dalam tahap pencarian dan dana itu juga untuk pengadaan alat dokumentasi untuk pengolahan dokumen dan lain sebagainya sesuai dengan kebutuhan penanganan arsip daerah” urai ponongoa.

Dia melanjutkan, untuk menjaga dokumen arsip tidak gampang tercecer, pihaknya akan berkoordinasi dengan istansi terkait.”Akan buat MOU bersama dengan bagian humas, DPPKAD dan bagian hukum untuk keterkaitan dengan arsip dan dokumen berupa pengandaan arsip, sehingga arsip yang di gandakan akan di buat dokumenternya”.tutup ponongoa.(Rez)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close