Pencairan Gaji 13 dan 14 Tunggu Juknis

ProBMR, Kotamobagu– Kebijakan Pemerintah Pusat yang memberikan gaji 13 dan 14 kepada seluruh Aparatur Sipil Negara, menjadi kabar yang menggembirakan untuk seluruh ASN, baik pusat maupun daerah. Namun, hingga kini realisasi pencairan belum terlaksana.
Untuk pemerintah Kota Kotamobagu, pencairan gaji 13 maupun gaji 14 belum bisa dilaksanakan karena belum adanya Petunjuk Teknis proses pencairan.
“Hingga hari ini, kami belum menerima Juknis gaji 13 dan 14,” ungkap Kepala Bidang Anggaran Dinas Pendapatan Pengelolaan Aset Daerah (DPPKAD), Syarifudin Abas, Selasa (19/4).
Dirinya menambahkan, jika sudah ada petunjuk teknis dari pusat maka pihaknya akan memproses pencairan. “Pokoknya kami menunggu juknis dari Pusat,” Ujarnya.
Terpisah, salah satu ASN Pemkot ketika dimintai tanggapanya soal gaji 13 dan 14, mengaku gembira dengan kebijakan pemerintah yang memberikan gaji 13 dan 14 kepada ASN.
“Meskipun belum ada realisasi, saya sangat bersyukur dengan adanya gaji 13 dan 14 karena bisa digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari – hari dan biaya pendidikan anak,” jelasnya. (ddj)