BMRKotamobagu

Pencairan Dandes Terancam “Molor”

Ilustrasi
Ilustrasi

ProBMR, Kotamobagu – Proses realisasi pencairan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)  di Kota Kotamobagu bakal molor. Pasalnya,  dari 12 Desa yang menerima Dana Desa,  baru Desa Sia, Kecamatan Kotamobagu Utara yang telah siap dengan Rancangan Anggaran Pendapatan  Belanja  Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes)  APBDes.

“Sementara ini,  satu Desa saja yang telah siap dengan RAPBDes untuk disahkan menjadi APBDes sebagai salah satu penyaratan penting pencairan,” Ungkap  Kepala Bidang Anggaran, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah  (DPPKAD) Kota Kotamobagu, Syarifudin Abas, saat ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (18/45) pagi tadi.

Dirinya menambahkan, selain APBDes,  bagi Desa yang ingin mencairkan Dana Desa harus memasukkan laporan Realisasi pemanfaatan Dana Desa pada tahun sebelumnya. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah  Nomor 8  Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas  Peraturan Pemerintah  Nomor 60  Tentang Dana Desa yang bersumber dari  APBN.

“Jika mengikuti aturan. Seharusnya, 7 hari setelah Dana Desa masuk ke rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dana sudah harus cair ke masing masing rekening Desa. Namun terkendala  kesiapan Desa,” Jelasnya.

Terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPMD PP dan KB), Siti Rafiqah Bora, saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut mengatakan,   penginputan APBDes  progresnya  sudah sekitar 85 persen. Hanya terkendala soal Rencana Belanja Anggaran (RAB). Namun dirinya optimis penginputan akan diupayakan tuntas dalam beberapa hari kedepan.

“Setelah penginputan akan diverifikasi kemudian dicairkan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini,” ungkapnya, Senin  (18/4)    siang. Diterangkannya, pencairan dana Desa tahun ini hanya dilakukan dalam dua tahap. Tahap I dilakukan Bulan April dan tahap II pada Bulan Agustus.

“Peruntukannya 70 persen untuk pemberdayaan dan pembangunan, kemudian 30 persen untuk operasional,” terangnya. (ddj)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close