Pencairan Dandes Terancam “Molor”

ProBMR, Kotamobagu – Proses realisasi pencairan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di Kota Kotamobagu bakal molor. Pasalnya, dari 12 Desa yang menerima Dana Desa, baru Desa Sia, Kecamatan Kotamobagu Utara yang telah siap dengan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) APBDes.
“Sementara ini, satu Desa saja yang telah siap dengan RAPBDes untuk disahkan menjadi APBDes sebagai salah satu penyaratan penting pencairan,” Ungkap Kepala Bidang Anggaran, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Kotamobagu, Syarifudin Abas, saat ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (18/45) pagi tadi.
Dirinya menambahkan, selain APBDes, bagi Desa yang ingin mencairkan Dana Desa harus memasukkan laporan Realisasi pemanfaatan Dana Desa pada tahun sebelumnya. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN.
“Jika mengikuti aturan. Seharusnya, 7 hari setelah Dana Desa masuk ke rekening Kas Umum Daerah (RKUD), dana sudah harus cair ke masing masing rekening Desa. Namun terkendala kesiapan Desa,” Jelasnya.
Terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPMD PP dan KB), Siti Rafiqah Bora, saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut mengatakan, penginputan APBDes progresnya sudah sekitar 85 persen. Hanya terkendala soal Rencana Belanja Anggaran (RAB). Namun dirinya optimis penginputan akan diupayakan tuntas dalam beberapa hari kedepan.
“Setelah penginputan akan diverifikasi kemudian dicairkan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini,” ungkapnya, Senin (18/4) siang. Diterangkannya, pencairan dana Desa tahun ini hanya dilakukan dalam dua tahap. Tahap I dilakukan Bulan April dan tahap II pada Bulan Agustus.
“Peruntukannya 70 persen untuk pemberdayaan dan pembangunan, kemudian 30 persen untuk operasional,” terangnya. (ddj)