Disperindagkop Ancam “Segel” Kios Pedagang
ProBMR, Kotamobagu – Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) akan menindak tegas beberapa pedagang di Pasar 23 Maret yang hingga kini masih enggan menempati dan berjualan di pasar tersebut. Jika pedagang Pasar 23 Maret tak mengindahkan pihak Disperindagkop tak segan-segan melakukan ‘penyegelan’ terhadap kios yang belum ditempati.
Menurut Kepala Disperindagkop, Herman Aray, pihaknya masih akan memanggil kembali pemilik kios yang masih enggan menempati dan berjualan di kios.
“Kita akan panggil lagi mereka, kemudian dibuatkan surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai. Setelah itu diberi kesempatan selama satu minggu setelah untuk segera berjualan di kios. Kalau belum, akan kita serahkan kepada pedagang lain,” kata Aray.
Dikatakannya, kios-kios dan fasilitas lainnya di pasar tersebut milik dari pemerintah kota. Para pedagang katanya hanya berhak berjualan dengan status pinjam pakai.
“Mereka lebih dulu mendaftar sebagai pedagang disana. Tapi sangat memungkinkan kita ganti dengan pedagang lain jika belum mau menempatinya,” ujar Aray. (ddj)