BMRKriminal

Buron Selama 15 Bulan, Terdakwa Penculikan Akhirnya Diringkus

Kompol Nanang Nugraha SIK
Kompol Nanang Nugraha SIK

ProBMR, Kotamobagu– Setelah sekian lama diburu, terdakwa kasus penculikan, MM alias Bute (43) , warga Desa Moyag, Kecamatan Kotamobagu Timur, yang melarikan diri saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, pada Selasa 24 Maret tahun 2015 lalu, akhirnya diringkus pihak Kepolisian.

Berdasarkan informasi yang dihimpum ProBMR.com, MM  diringkus di Kota Palu, Sulewesi Tengah, pada selasa  (3/5) pukul 02.00 Wita dini hari, di sebuah rumah kost. Penangkapan ini atas kerjasama pihak Kepolisian Polresta Palu dengan Kepolsian Polres Bolmong.  Tim Buru Sergap dari Satuan Reserse Kriminal Polres Bolmong yang menjemput  terdakwa tiba di Mapolres Bolmong, Jumat (6/5) sekitar pukul 04.00  dini hari.

Saat dikonfirmasi Wakapolres Bolmong, Kompol Nanang Nugraha, SIK, membenarkan penangkapan terhadap Terdakwa MM.

“Berkat kerjasama kami (red- Polres Bolmong) dengan Polresta Palu, terdakwa berhasil diringkus. Saat ini MM telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Bolmong,” ungkap Nanang, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (6/5) siang tadi.

Disinggung soal penyerahan terdakwa ke pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Nanang mengatakan, dalam waktu dekat terdakwa akan di serahkan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Penyerahan terhadap terdakwa, masih akan kami koordinasikan dengan pihak Kejaksaan,” ujarnya singkat.

Sebagai informasi, MM merupakan terdakwa kasus penculikan dan percobaan perkosaan terhadap korban sebut saja Bunga (23), warga Kecamatan Kotamobagu Timur. MM menculik korban pada Rabu 3 September 2014 lalu, sekitar pukul 18.30 Wita di sekitar simpang empat Kelurahan Kotobangun. MM membawa korban ke Gorontalo. Untung saja,  korban berhasil melarikan diri dan langsung melapor ke pihak petugas.

MM berhasil tertangkap di Desa Abak, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolmong pada Rabu 11 November 2014. Saat dibekuk polisi, kaki Bute terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melarikan diri. Namun, pada saat menjalai proses persidangan MM (43) berhasil kabur saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, pada Selasa 24 Maret tahun 2015 tahun lalu. (ddj)

 

 

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close