BMRKotamobagu

Jawab Keluhan Warga, Dishub KK Perbaiki Rambu Lalin Tambahan

Tampak petugas Dishubparkominfo memperbaiki rambu lalu lintas
      Tampak petugas Dishubparkominfo memperbaiki rambu lalu lintas

ProBMR, Kotamobagu– Respon cepat Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu yang dinahkodai Moch Agung Adati, terhadap keluhan masyarakat khususnya pengguna jalan perlu diancungi jempol dan menjadi contoh bagi SKPD yang lain.

Diketahui, sejumlah pengguna jalan mengeluhkan tentang rambu lalulintas ‘BELOK KIRI LANGSUNG” di Persimpangan Jalan dengan APILL ( Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) di persimpangan Trafic Light Kelurahan Molinow dan Kelurahan Mogolaing tulisanya terlalu kecil. Pihak Dishubparkominfo langsung mengganti tulisanya dengan ukuran yang lebih besar.

Saat dikonfirmasi, Kadis Dishubparkominfo, Moch. Agung Adati, membenarkan keluhan tersebut. Pasalnya, akibat tulisan “Belok Kiri Langsung” yang terlalu kecil banyak pengendara justru berhenti di lajur kiri jalan, padahal lajur tersebut dikhususkan untuk kendaraan yang akan belok kiri langsung, akibatnya sering terjadi cekcok mulut antara sesama pengendara.

“Memang benar kami telah menerima laporan dari sejumlah warga masyarakat yang mengeluhkan kecilnya tulisan “Belok Kiri Langsung” pada rambu tambahan di sejumlah persimpangan jalan. Makanya kami langsung memperbaiki untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” Ungkapnya saat ditemui di persimpangan Mogolaing, kamis (21/01) siang tadi.

Tak lupa dirinya menghimbau kepada para pengguna kenderaan, dengan penggunaan rambu lalin “Belok Kiri Langsung” tersebut agar tetap berhati-hati saat tanda APILL berwarna merah/Stop sedang menyala, pengendara harus tetap memprioritaskan penyeberang jalan dan kendaraan lain yang tanda APILL berwarna hijau.

“Ketentuan ini hanya berlaku pada persimpangan jalan yang memiliki rambu tambahan “Belok Kiri Langsung”. Jika tidak ada rambu tambahan tersebut, penggendara WAJIB hukumnya untuk mengikuti tanda pada APILL, temasuk yang akan belok kiri wajib mengikuti tanda APILL,” Imbaunya.

Agung menjelaskan, ancaman terhadap pelanggaran aturan belok kiri ini sangat berat, yaitu denda uang sebesar maksimal Rp. 500.0000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan penjara. Ketentuan tersebut tertuang pada  Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 287 ayat (2) yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000.00 (lima ratus ribu rupiah)”

“ Sangsi terhadap pelanggaran aturan Belok kiri sangat berat. Pihak yang punya kewenangan penjatuhan sangsi pidananya menjadi kewenangan Polisi Lalu Lintas,” tutup Agung. (ddj)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close