Kaban BLH Terancam Kena Sangsi

ProBMR, Kotamobagu– Pepatah “Sudah jatuh, tertimpa tangga pula” pantas dialamatkan buat Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Kotamobagu, Mul Alif Podutolo. Pasalnya, setelah mobil dinasnya jenis minibus dengan Nopol DB 31 K, disita oleh Satpol-PP karena diduga digunakan tidak sesui dengan peruntukkan, Kaban BLH juga terancam kena sangsi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Sahaya Mokoginta, saat diwawncarai sejumlah wartawan, di ruang kerjanya, selasa (19/01). Menurut Sahaya, pihaknya kan memanggil Kaban BLH untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan Mobil Dinas yang tidak sesui prosedur.
“Dalam waktu dekat, yang bersangkutan akan dipanggil untuk dimintai keterangan, “ungkap Sahaya.
Disinggung soal sanksi yang akan diberikan kepada yang bersangkutan, Sahaya menjawab, soal sanksi itu ranah pimpinan, pihaknya hanya melakukan penyelidikan.
“Kalau terbukti bersalah pasti akan ada sanksi. Namun, yang berhak memberikan sanksi, itu ranah pimpinan. Kami hanya melaporkan hasil penyelidikan,” Ucapnya.
Sebelumnya, Satpol-PP Kota Kotamobagu, Selasa (19/01) pagi tadi, sekitar pukul 10.00 wita, mengamankan salah satu Mobil Dinas pejabat teras di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu yang diketahui merupakan Mobil Dinas Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Kotamobagu.
Berdasarkan Informasi yang berhasil dihimpum ProBMR.com, petugas Satpol-PP langsung mendatangi rumah Kepala Dinas tersebut dan langsung mengamankan mobil untuk tindakan selanjutnya. Di duga kuat mobil tersebut digunakan bukan untuk kepentingan kedinasan. Bahkan, di dalam mobil ditemukan Plat Nomor kendaraan yang tidak sesui dengan surat kenderaan. (ddj)