BMRKotamobagu

Tak Sesuai Peruntukkan, Mobil Dinas Kaban BLH Diamankan

Kasat Satpol -PP Kota, Sahaya Mokoginta, memperlihatkan sejumlah Bukti-bukti berupa foto dan plat nomor mobil yang ditemukan pada mobil dinas Kaban BLH yang diamankan
Kasat Satpol -PP Kota, Sahaya Mokoginta, memperlihatkan sejumlah Bukti-bukti berupa foto dan plat nomor mobil yang ditemukan pada mobil dinas Kaban BLH yang diamankan

ProBMR, Kotamobagu– Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kotamobagu kali ini perlu diancungi jempol. Pasalnya, pihak Satpol-PP Kota Kotamobagu, Selasa (19/01) pagi tadi, sekitar pukul 10.00 wita, mengamankan salah satu Mobil Dinas pejabat teras di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu yang diketahui merupakan Mobil Dinas Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Kotamobagu.

Berdasarkan Informasi yang berhasil dihimpum ProBMR.com, petugas Satpol-PP langsung mendatangi rumah Kepala Dinas tersebut dan langsung mengamankan mobil untuk tindakan selanjutnya. Di duga kuat mobil tersebut digunakan bukan untuk kepentingan kedinasan. Bahkan, di dalam mobil ditemukan Plat Nomor kendaraan yang tidak sesui dengan surat kenderaan.

Saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kepala Satuan Pamong Praja Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengatakan alasan pihaknya melakukan penyitaan berdasarkan laporan masyarakat dan pemberitaan media massa, bahwa mobil dinas dengan Nopol DB 31 K , digunakan tidak sesui peruntukkan sebagai mobil Dinas. Selanjutnya kami mendapat Surat Perintah dari Sekkot untuk mengamankan mobil tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat adanya mobil dinas yang tidak sesui perutukkanya. Bahkan, hal ini sudah dimuat disejumlah media massa. Berdasarkan surat Perintah dari Pimpinan, tindakan penyitaan langsung dilakukan,” Ungkap Sahaya, Selasa (19/01) siang tadi.

Disinggung soal langkah yang dilakukan setelah penyitaan Mobil Dinas, Sahaya menjawab, dalam waktu dekat Kepala Dinas yang bertanggungjawab terhadap mobil tersebut bakal dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kami akan panggil, untuk dimintai keterangan soal dugaan peruntukan mobil dinas yang tidak sesui prosedur,” Tandasnya.

Sementara Kapala Badan Lingkungan Hidup Kota Kotamobagu, Mul Alif Podutolo, saat diwawancarai sejumlah wartawan, membantah bahwa mobil tersebut telah dimodifikasi sesui pemberitaan yang beredar. Dirinya beralasan, mobil tersebut hanya divariasi dengan menambah audio mobil.

“Ini bukan modifikasi tapi variasi karena hanya menambah audio,” Ujarnya kepada Wartawan. (ddj)

 

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close