Dana Desa tidak Bisa Dijadikan Silpa

BOLMONG – 70 persen dana desa yang berasal dari pemerintah pusat harus tetap disalurkan ke setiap desa, dan tidak bisa dikembalikan. Hal itu seperti yang disampaikan wakil bupati Bolmong Yanny Ronny Tuuk STh MM. Menurutnya, itu berdasarkan hasil konsultasinya di kementerian desa, pekan lalu. Wabup diterima langsung oleh Direktur Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Eko Sri Haryanto ‘’Masalahnya juga kalau ada sisa anggaran yang tidak terpakai, tidak bisa dikembalikan atau jadi Silpa APBD. Justru kita akan kena sanksi, jadi harus tetap disalurkan,’’ kata Tuuk.
Menurutnya, kementerian desa juga akan mengusulkan ke kementerian keuangan agar dana desa yang masuk daerah lewat APBD itu melalui pos transito, atau numpang lewat saja. ‘’Jadi, mekanismenya hanya dibukukan saja. tidak masuk di administrasi APBD. Nah, itu yang akan kami tuangkan dalam surat resmi nanti,’’ imbuh Tuuk. Meski demikian, ia berharap penggunaan dana desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Harus sesuai dengan aturan. Kalau penggunaannya dalam bentuk fisik maupun lainnya, harus diikuti. Sehingga tidak bertentangan dengan aturan yang ada,” imbaunya.
Ia juga menegaskan, para aparat desa harus transparan dalam penggunaan Dandes tersebut. “Harus ada papan proyek pengerjaannya. Kalau tidak ada papan proyek itu, BPMD tidak akan merekomendasi pencairannya. Kalau dalam pengurusan pencairan para aparat desa wajib melampirkan dokumentasi papan proyek itu,” katanya.
Diketahui, kenaikan dana yang diperuntukkan bagi pembangunan desa itu mencapai dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Jika pada 2015 Bolmong mendapat kucuran Rp53 miliar untuk program dana desa, maka pada 2016 ini jumlah tersebut meningkat signifikan mencapai Rp119 miliar untuk 200 desa di 15 kecamatan di Bolmong. “Dana desa yang masuk di Bolmong untuk tahun ini sebesar Rp119 miliar,” katanya.
Saat ini Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) sedang menghitung pagu anggaran untuk setiap desa. Bisa jadi, setiap desa di Bolmong akan mengelola anggaran sebesar Rp600 juta. “Kenaikan dana desa tersebut harus dibarengi dengan kesiapan desa dalam mengelolanya,” ujarnya. (sal)



