Bupati Pantau Langsung Penghitungan Suara Ulang Pilsang Bilalang III
BOLMONG – Pemkab Bolmong melakukan penghitungan ulang kertas suara yang dinyatakan bermasalah di desa Bilalang III. Panitia lakukan perhitungan kertas suara terhadap hasil Pilkades, di ruang rapat kantor Pemkab Bolmong, Senin (11/1).
Dari hasil perhitungan ulang, nomor urut 1 Masrul Sugeha memperoleh 188 suara, nomor urut 2. Hamid M memperoleh 44 suara, nomor urut 3, Amrin Simbala 27 suara, nomor urut 4. Daif Mokoginta memperoleh 180 suara dan nomor urut
5 atas nama Masrin Pobela mampu memperoleh 160 suara dengan tingkat kerusakan kertas suara sebanyak 2 suara.
Komplen warga atas hasil perhitungan sebelumnya, untuk nomor urut 1, memperoleh 115 suara. Nomor urut 2, memperoleh 24 suara.
nomor urut 3, memperoleh 18 suara dan nomor urut 4, hanya memperoleh 88 suara serta nomor urut 5, memperoleh suara 85. Dari hasil sebelumnya ada 271 suara dinyatakan rusak diantaranya, nomor urut 1, 73 suara rusak, nomor urut 2, 20 suara rusak, nomor urut 3, 9 suara rusak dan nomor urut 4, terdapat 92 suara rusak, serta nomor 5, terdapat 75 suara rusak.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes), Pemerintah Kabupaten Bolmong, Mourin Vivi Rottie, menjelaskan dilakukan perhitungan ulang kembali, untuk memastikan atas apa yang dilaporkan warga.
“Dalam laporan khusus Desa Bilalang III, ada suara sah yang dinyatakan rusak, sehingga terjadi komplen. Dan panitia tingkat Kabupaten langsung tindak lanjuti,” kata Vivi. Pada penghitungan ulang tersebut, Bupati Salihi Mokodongan dan ketua Komisi I Dekab Bolmong Yusra Alhabsyi memantau langsung proses penghitungan. (sal)