Sweeping Pekerja Asing
Sejumlah perusahan tambang di Bolmong diminta untuk melaporkan para pekerja asing mereka. Upaya tersebut untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan izin domisili yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi Sulut. ‘’Perusahan yang memiliki tenaga kerja asing wajib mengirimkan data pekerja mereka,’’ kata kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi Derek Panambunan. Menurutnya, pengumpulan data-data tenaga kerja asing atau tenaga ahli, kata Panambunan, wajib dilakukan langsung oleh pihak perusahaan dan selanjutnya diserahkan kepada Disnakertrans dan kantor Imigrasi untuk didata. “Selain itu, perusahaan dapat mengajukan izin tinggal tenaga kerja asing yang digunakannya. Kita Disnakertrans pengawasan saja di wilayah, tetapi wajib perusahaan melapor ke kita” ujarnya. “Hingga saat ini di data kita, belum ada tenaga asing. Tapi wajib untuk kami memberikan himba
uan,” pungkasnya. (*)